Rabu, 31 Juli 2024 Pusat Pengembangan Bisnis UIN Raden Fatah menjalani Audit Mutu Internal (AMI) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UIN Raden Fatah Palembang. Kegiatan ini berlangsung pukul 13.30 hingga 15.20 WIB bertempat di ruang rapat Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Raden Fatah.
Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh auditor AMI yaitu Bapak Iredho Fahmi Reza, M. A., Si. dan Ibu Kusumasari Kartika, H. D., M. Si dan Pusat Pengembangan Bisnis dihadiri oleh Bapak Abdul Karim, M. Hum (Kepala Pusat Pengembangan Bisnis), Ibu Sri Delasmi Jayanti, M. Acc., Ak., CA (Sekretaris) dan Bapak Muhammad Sirajudin Fikri, M. Hum., CIPM (Manajer Operasional).
Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di suatu organisasi sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan. Tujuan dari audit mutu internal adalah untuk melakukan penjaminan mutu secara berkelanjutan dan memeriksa kesesuaian serta efektivitas sistem manajemen mutu yang diterapkan.
Pada kesempatan kali ini instrumen yang menjadi sasaran audit adalah penerapan struktur pada Pusat Pengembangan Bisnis sesuai dengan PMA 31 Tahun 2021, Revisi Tarif, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Standar Prosedur Operasional (SOP).